Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
28 May 2026
Dalam Gedung
Puskesmas Jalan Kutai Laksanakan Sosialisasi Imunisasi dan PD3I Bersama Kader Posyandu ILP Wilayah Bencongan IndahPuskesmas ...
-
31 May 2026
LUAR GEDUNG
Puskesmas Jalan Kutai Laksanakan Tes Kebugaran bagi Seluruh PegawaiPuskesmas Jalan Kutai melaksanakan kegiatan tes kebugaran ...
-
31 May 2026
LUAR GEDUNG
Puskesmas Jalan Kutai Laksanakan Surveilans Kualitas Udara Dalam Ruang di Wilayah Bencongan IndahPuskesmas Jalan Kutai ...
-
28 May 2026
LUAR GEDUNG
Puskesmas Jalan Kutai Lakukan Rujukan Balita dengan Masalah Gizi ke Dokter Spesialis AnakPuskesmas Jalan Kutai ...
-
31 May 2026
LUAR GEDUNG
Puskesmas Jalan Kutai Laksanakan Puskesmas Keliling di RW 01 Kelurahan Bencongan IndahPuskesmas Jalan Kutai melaksanakan ...