Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
23 Jul 2026
LUAR GEDUNG
Pada 7 Juli 2026, Puskesmas Jalan Kutai bersama Pemerintah Kelurahan Bencongan Indah melaksanakan tindak lanjut ...
-
23 Jul 2026
LUAR GEDUNG
Pada tanggal 6 Juli 2026, Puskesmas Jalan Kutai melaksanakan Rapat Persiapan Car Free Day bersama ...
-
23 Jul 2026
LUAR GEDUNG
Pada tanggal 6 Juli 2026, Puskesmas Jalan Kutai melaksanakan Rapat Persiapan Car Free Day bersama ...
-
23 Jul 2026
LUAR GEDUNG
Pada tanggal 6 Juli 2026, Puskesmas Jalan Kutai melaksanakan Apel Rutin Hari Senin yang diikuti ...
-
23 Jul 2026
POSYANDU
Pada tanggal 1 Juli 2026, Puskesmas Jalan Kutai melaksanakan kegiatan Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) ...