Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
28 May 2026
Dalam Gedung
Puskesmas Jalan Kutai Laksanakan Sosialisasi Imunisasi dan PD3I Bersama Kader Posyandu ILP Wilayah Bencongan IndahPuskesmas ...
-
31 May 2026
LUAR GEDUNG
Puskesmas Jalan Kutai Laksanakan Tes Kebugaran bagi Seluruh PegawaiPuskesmas Jalan Kutai melaksanakan kegiatan tes kebugaran ...
-
31 May 2026
LUAR GEDUNG
Puskesmas Jalan Kutai Laksanakan Surveilans Kualitas Udara Dalam Ruang di Wilayah Bencongan IndahPuskesmas Jalan Kutai ...
-
28 May 2026
LUAR GEDUNG
Puskesmas Jalan Kutai Lakukan Rujukan Balita dengan Masalah Gizi ke Dokter Spesialis AnakPuskesmas Jalan Kutai ...
-
31 May 2026
LUAR GEDUNG
Puskesmas Jalan Kutai Laksanakan Puskesmas Keliling di RW 01 Kelurahan Bencongan IndahPuskesmas Jalan Kutai melaksanakan ...