Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
23 Oct 2026
Dalam Gedung
Puskesmas Jalan Kutai melaksanakan kegiatan kredensialing BPJS Kesehatan pada Senin, 19 Oktober 2026, bersama Dinas ...
-
23 Oct 2026
LUAR GEDUNG
Puskesmas Jalan Kutai melaksanakan kegiatan penyuluhan tentang NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) serta kesehatan ...
-
23 Oct 2026
LUAR GEDUNG
Puskesmas Jalan Kutai melaksanakan kegiatan Puskesmas Keliling (Pusling) pada Jumat, 16 Oktober 2026, di RW ...
-
23 Oct 2026
LUAR GEDUNG
Puskesmas Jalan Kutai melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan bagi pekerja TMD Lippo Karawaci pada Kamis, 15 ...
-
23 Oct 2026
LUAR GEDUNG
Puskesmas Jalan Kutai melaksanakan pendampingan dalam kegiatan Lomba Balita Sehat tingkat Kecamatan Kelapa Dua sebagai ...